ProKontra, Ponorogo – Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tambakbayan. Pelaku diketahui bernama Nanak bin Amir Hamzah (33), warga Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyampaikan pelaku diamankan usai membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik warga yang ditinggal sebentar masuk ke dalam rumah.
“Pelaku Nanak bin Amir Hamzah (33), warga Musi Rawas, Sumatera Selatan ini dapat diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo usai nekat membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik warga Tambakbayan,” terang Kapolres, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, aksi dilakukan saat motor korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih menancap.
“Pelaku ditangkap saat sedang berjalan di Jalan Batoro Katong sambil mencari target. Saat hendak menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian, pelaku berusaha kabur dengan mendorong petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur,” imbuhnya.
AKBP Andin menambahkan, pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali masuk penjara. Tiga kasus terkait pencurian handphone di Bantul, sementara satu kasus curanmor di Magelang.
“Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian dijual kepada seseorang di Terminal Klaten. Namun pelaku mengaku tidak menerima pembayaran karena diturunkan di Prambanan, Sragen, sementara motornya dibawa pembeli. Dari kasus ini menjadi peringatan bagi warga Ponorogo untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meski hanya sebentar,” pungkasnya.


 
							










