banner 728x250

Bupati Sampaikan Tanggapan Soal Raperda BPBD dan Perumdam Lawu Tirta, DPRD Magetan Bentuk Pansus

Pada rapat paripurna yang digelar Kamis (07/08/2025), Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda tersebut.

ProKontra, Magetan – Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang menyangkut kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta terus bergulir di DPRD Kabupaten Magetan.

Pada rapat paripurna yang digelar Kamis (07/08/2025), Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda tersebut.

“Terhadap pertanyaan, usul, dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD semaksimal mungkin telah kami berikan tanggapan/jawaban. Namun apabila masih ada permasalahan atau ada hal yang terlewatkan pada tanggapan bupati hari ini, kiranya dapat dibahas kembali pada rapat-rapat kerja berikutnya,” ujar Bupati Nanik dalam rapat.

Dua raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Magetan, yang diarahkan untuk memperkuat struktur kelembagaan BPBD. Sedangkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta, sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan air minum bagi masyarakat.

Menindaklanjuti pembahasan tersebut, DPRD Magetan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) sebagai forum pembahasan mendalam terhadap masing-masing raperda.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, mengatakan bahwa pembentukan pansus adalah bagian penting dari tahapan penyempurnaan raperda sebelum disahkan menjadi perda.

“Rapat gabungan komisi kemarin terbentuk pansus di Perumdam Lawu Tirta dan satu lagi penanggulangan bencana,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan status BPBD Magetan yang saat ini dinilai masih lemah dari sisi kelembagaan. Terlebih, posisi geografis Magetan yang berada di lereng Gunung Lawu membuat wilayah ini rawan terhadap bencana.

“Magetan kan daerah lereng Gunung Lawu, sering terjadi bencana. Posisi BPBD kita tipenya rendah. Walaupun penanggung jawab sepenuhnya di Sekda, tapi kepala BPBD disaat praktek pelaksanaan terjadi bencana kan setara dengan camat. Makanya kita naikkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan BPBD Provinsi Jawa Timur sudah dilakukan dan bahkan mengambil referensi dari kabupaten lain yang dianggap berhasil dalam penguatan struktur BPBD.

“Semoga nanti ini dan RPJMD menjadi kado manis kita di ulang tahun Kabupaten Magetan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid, menegaskan pentingnya raperda sebagai payung hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan.

“Peraturan daerah kan sebagai payung hukum. Artinya ketika ada sebuah masalah, kita ada solusi dan aturan yang mengatur. Harapannya aturan ini menjadi dasar kita berpijak untuk melaksanakan semua kegiatan agar tidak salah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *