ProKontra, Magetan – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penyelesaian permasalahan objek sengketa sertifikat, yang bertempat di ruang pertemuan Kantah setempat, Rabu (8/4/2026)
Kegiatan kali ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sekaligus mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Mediasi yang dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa, serta difasilitasi langsung oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan tersebut berjalan kondusif dan penuh kekeluargaan, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, klarifikasi, serta bukti-bukti yang dimiliki.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dalam arahannya menyampaikan, mediasi menjadi langkah strategis dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara efektif dan efisien, tanpa harus menempuh jalur litigasi. Selain itu, mediasi juga diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan hasil mediasi dapat menjadi solusi terbaik bagi para pihak serta meminimalisir potensi konflik di kemudian hari,” tegasnya.













