ProKontra, Madiun — Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset milik Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan pemeriksaan Tanah Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun berupa irigasi yang berlokasi di Desa Batok, Kecamatan Gemarang, Madiun, Jawa Timur, Rabu (22/10/2025)
Sebagai informasi, pemeriksaan tanah kali ini melibatkan unsur Pemerintah Desa Batok, perangkat Kecamatan Gemarang, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
Tim Panitia Pemeriksaan Tanah BPN Kabupaten Madiun menuturkan bahwa pengukuran dan pengecekan lapangan terhadap batas-batas serta kondisi fisik bidang tanah yang akan disertipikatkan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun dapat terdata dan memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertipikat hak atas tanah, sehingga dapat mencegah potensi sengketa serta mendukung tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.













