ProKontra, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda.
Pelaku berinisial TES (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, kini diamankan bersama barang bukti.
“Pelaku berinisial TES (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Nopol AE 6197 HS, STNK, dan kwitansi penjualan,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat konferensi pers di Mapolres, Senin (20/1).
Aksi pertama dilakukan pada Minggu, 22 Desember 2024, di rumah korban yang merupakan tetangganya. Pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat tembok belakang dan masuk melalui jendela. Ia mencuri sepeda motor, uang tunai Rp 600.000, dan sebuah ponsel, lalu kabur lewat pintu depan.
“Korban baru menyadari adanya pencurian keesokan paginya, Senin, 23 Desember 2024, saat sepeda motornya raib,” tambah Kapolres.
Di lokasi lain, tepatnya Dusun Ngijo, Desa Lembah, Babadan, pelaku kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp 5 juta, dan sebuah ponsel.
Namun, aksinya akhirnya terhenti setelah pelaku meninggalkan motor curian di sebuah showroom motor bekas di Jombang karena ketakutan saat hendak menjualnya.
Kapolres memastikan kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. “Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ponorogo dalam menindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi warga Ponorogo,” tegasnya.