banner 728x250

Bawaslu Magetan Terima 6 Laporan Menjelang PSU, 2 Masih Dikaji

Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adi Nugroho.

ProKontra, Magetan – Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menerima enam laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Dari jumlah tersebut, empat laporan tidak diregister karena melewati batas waktu pelaporan, sementara dua lainnya masih dalam proses kajian.

Ketua Bawaslu Magetan, Muhammad Kilat Adi Nugroho, menjelaskan bahwa empat laporan yang tidak diregister berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana oleh KPPS.

Namun, laporan tersebut telah melewati batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Sejauh ini sudah ada enam laporan yang masuk ke Bawaslu Magetan. Empat di antaranya sudah ditangani dan tidak diregister karena sudah kedaluwarsa atau melebihi batas waktu tujuh hari dari penemuan dugaan pelanggaran. Saat ini masih ada dua laporan yang dalam proses pengkajian. Insyaallah nanti malam hasilnya keluar,” ujar Kilat saat ditemui di KPU Magetan, Kamis (13/3/2025).

Dua laporan yang masih dikaji berkaitan dengan dugaan praktik politik uang berupa pembagian sembako di Desa Selotinatah dan Nguri, Kecamatan Lembeyan.

“Barang bukti yang dibawa pelapor ke Bawaslu Magetan itu berupa sembako dengan kartu nama paslon yang tertempel dalam tas. Makanya, ini masih kita kaji lebih dalam dan sudah berkoordinasi dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena laporan ini mengarah ke pidana. Tapi secara regulasi masih dalam tahap kajian,” jelas Kilat.

Ia menegaskan bahwa hasil kajian terhadap dua laporan tersebut akan diumumkan malam ini.

“Yang jelas, untuk dua laporan beserta barang bukti berupa sembako itu nanti malam akan keluar hasilnya, apakah diregister atau tidak,” pungkasnya.

Bawaslu Magetan terus berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *