banner 728x250

Angka Perceraian di Magetan Meningkat, Ini Penyebabnya

Wakil Ketua PA Magetan, Huda Lukoni.

ProKontra, Magetan – Sepanjang Januari hingga Desember 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan mencatat ribuan kasus perceraian, baik cerai talak maupun gugat.

Dari 1.220 kasus perceraian yang diterima, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri terhadap suami.

“Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Magetan menerima sebanyak 1.448 perkara. Untuk kasus perceraian, cerai talak tercatat 317, sedangkan cerai gugat mencapai 903 kasus,” jelas Wakil Ketua PA Magetan, Huda Lukoni, Selasa (24/12/2024).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di tahun 2024 meningkat 10%. Pada 2023, tercatat 1.109 kasus perceraian, yang terdiri dari 290 cerai talak dan 819 cerai gugat.

“Perbandingan total kasus perkara cerai tahun 2023 dengan 2024 adalah 10%,” jelas Huda.

Huda menambahkan bahwa perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Magetan.

“Rata-rata usia yang mengajukan cerai adalah 30 sampai dengan 50 tahun,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *