Humas Kejari Magetan, Andy Sofian : Sudah kita buat P19 bola ada di Kepolisian.
Prokontra, Magetan – Setelah diberitakan oleh beberapa media, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan ST, seorang perempuan asal Ngawi, terhadap suaminya yang merupakan ASN Kementerian di Ngawi masih belum menemui kejelasan.
Hingga kini, berkas perkara masih berada pada tahap P19 atau proses pengembalian berkas dari Kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sebelumnya, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, namun dikembalikan ke Polres Magetan karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Merasa kecewa dengan lamanya proses hukum, ST yang didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Magetan dan Kejari Magetan pada Rabu (26/2/2025) untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
Humas Kejari Magetan, Andy Sofian, menjelaskan bahwa setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk, pimpinan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Jaksa Peneliti.
Dalam prosesnya, Jaksa Peneliti meneliti berkas perkara tahap 1. Namun, dalam kasus ini, terdapat syarat materiil yang belum terpenuhi, sehingga kejaksaan menerbitkan P19 dan mengembalikannya ke kepolisian untuk dilengkapi.
“Fakta dalam berkas perkara belum memenuhi syarat materiil, sehingga Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P19. Berkas kemudian dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan,” jelasnya.
Terkait lamanya proses hukum yang dikeluhkan pelapor, Andy menegaskan bahwa saat ini perkara masih berada di ranah kepolisian.
“Kalau pelapor merasa ini lama, sekarang bolanya ada di kepolisian. Kami memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat mencampuri proses penyidikan karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Soal lamanya proses dan pelapor yang merasa harus bolak-balik, itu memang kewenangan penyidik. Kami hanya bisa menerbitkan P19 sesuai SOP. Jika nanti Polres ingin mengekspos gelar perkara, itu menjadi kewenangan mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andy menjelaskan bahwa kejaksaan baru memiliki kewenangan lebih lanjut saat kasus memasuki tahap 2, yakni saat berkas perkara dan tersangka diserahkan.
“Saat tahap 2, jika berkas memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diterbitkan P21. Syarat formil biasanya terkait identitas dan lokasi kejadian, sedangkan syarat materiil berkaitan dengan fakta, termasuk kelengkapan keterangan saksi,” paparnya.