banner 728x250

Tambang Ilegal di Ponorogo Kian Merajalela, Jalan Rusak dan Lingkungan Terancam

ProKontra, Ponorogo – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Jenangan dan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Selain merusak lingkungan, tambang-tambang tanpa izin ini juga menyebabkan kerusakan parah pada jalan poros Mlilir-Semanding yang menjadi akses utama menuju destinasi wisata Telaga Ngebel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 20 titik tambang ilegal yang aktif beroperasi dengan lebih dari 50 dump truk bermuatan 12 ton mengangkut material setiap harinya. Sedikitnya empat unit excavator di setiap lokasi terus melakukan pengerukan tanpa kendali.

Moch Yani, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 45, menduga kuat aktivitas ini dibiarkan karena adanya “bekingan” dari pihak tertentu.

“Tidak mungkin bisa beroperasi hingga dua tahun tanpa bekingan. Penegak hukum seolah tutup mata, meski pelanggaran ini sudah jelas. Mereka tidak punya izin usaha pertambangan (IUP),” ujarnya, Sabtu (25/1).

Ia juga menuding adanya dugaan aliran dana kepada oknum aparat untuk melancarkan operasi tambang ilegal tersebut.

“Kalau memang mau serius menindak, tinggal periksa dokumen di lokasi tambang. Kalau ilegal, langsung lakukan penyidikan,” tegasnya.

Dampak dari tambang ilegal ini tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga infrastruktur.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto, mengungkapkan bahwa jalan poros yang rusak baru diperbaiki menggunakan dana Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada 2022.

Namun, kondisi jalan kembali hancur akibat kendaraan tambang yang Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Kami sudah beberapa kali menambal kerusakan. Tapi ini ironis, pinjaman PEN untuk memperbaiki jalan belum lunas, tapi jalannya sudah hancur lagi,” keluh Jamus, Jumat (24/1).

Ia berharap forum komunikasi lalu lintas angkutan jalan, yang melibatkan Dishub, Satlantas Polres Ponorogo, Satpol-PP, dan Organda, segera mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini.

Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto, meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polres Ponorogo hingga Mabes Polri, untuk turun tangan.

“Kerusakan lingkungan ini sudah tidak bisa ditoleransi. Aparat harus turun ke lapangan, lakukan penyelidikan, dan hentikan aktivitas tambang ilegal ini,” katanya.

Selain kerusakan jalan, aktivitas tambang ilegal juga meningkatkan risiko longsor di sekitar kawasan. Warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas ini hingga membuatnya tetap berjalan tanpa hambatan.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam. Ketika segelintir pihak menikmati keuntungan, masyarakat luas justru menanggung dampaknya.

Kini, publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sebelum kerusakan semakin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *