banner 728x250

Polres Magetan Ingatkan Dampak Hukum Bullying di Sekolah

Polres Magetan saat menggelar sosialisasi mengenai dampak hukum dari bullying di SMPN 3 Magetan pada Selasa (21/1/2025).

ProKontra, Magetan – Program Police Goes to School yang digelar Polres Magetan pada Selasa (21/1/2025) di SMPN 3 Magetan menyasar sosialisasi terkait dampak hukum dari bullying. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh siswa, siswi, dan para guru.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menegaskan bahwa bullying tidak hanya berdampak buruk pada korban, tetapi juga berisiko hukuman bagi pelakunya.

“Bullying tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku. Polres Magetan berkomitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bullying, khususnya di sekolah-sekolah,” kata AKP Joko Santoso.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan empat jenis bullying yang perlu diwaspadai, yaitu bullying fisik, verbal, relasional, dan cyber bullying. AKP Joko juga menekankan dasar hukum yang mengatur tindakan bullying, seperti Pasal 76 dan 80 UU No. 35 Tahun 2014 serta Pasal 311 dan 335 KUHP.

“Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama jika tindakan tersebut berdampak serius terhadap korban. Mari kita bersama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” tambahnya.

Kegiatan ini bertujuan agar siswa dan guru lebih paham mengenai cara mencegah dan menangani bullying di lingkungan sekolah, dengan Polres Magetan berencana melanjutkan program serupa di sekolah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *