ProKontra, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menetapkan penutupan seluruh pasar hewan di wilayahnya selama 14 hari, dimulai Rabu (8/1/2025), sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi dan kambing.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan 346 kasus PMK pada ternak di Ponorogo hingga Selasa (7/1/2025), dengan rincian 7 ekor mati, 3 ekor dipotong paksa, dan 25 ekor dinyatakan sembuh.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdakum Ponorogo, Okta Hariadi, mengungkapkan bahwa penutupan berlaku untuk semua pasar hewan yang dikelola oleh Pemkab, termasuk Pasar Sapi Jetis, Pasar Badegan, dan pasar-pasar lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari pergerakan ternak yang berisiko membawa virus PMK ke daerah lain.
“Penutupan pasar hewan ini penting untuk membatasi pergerakan ternak yang bisa memperburuk penyebaran virus PMK,” ujar Okta.
Selain itu, Pemkab Ponorogo juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di area pasar sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran virus. Peternak dan pedagang diminta untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispertahankan Ponorogo, Siti Barokah menambahkan bahwa vaksinasi rutin adalah langkah utama dalam mencegah penyebaran PMK. Ia menyebutkan bahwa vaksinasi setiap enam bulan dapat menurunkan jumlah kasus dan mengendalikan wabah.
“Vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat efektif. Hewan yang terjangkit masih bisa sembuh dengan penanganan yang tepat,” kata Siti.
Siti juga mengimbau peternak untuk melakukan tindakan preventif, seperti mengisolasi hewan yang terinfeksi, menjaga kebersihan kandang, dan membatasi akses ke kandang.
“Selain penutupan pasar, upaya ini akan membantu membatasi pergerakan ternak dan mengurangi risiko penyebaran PMK,” tambahnya.
Meskipun daging sapi yang terinfeksi PMK masih aman dikonsumsi manusia, Siti menegaskan bahwa bagian kepala dan ujung kaki harus dibuang. Peternak yang menemukan gejala PMK pada ternaknya diminta segera melapor untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dengan penutupan pasar hewan ini, Pemkab Ponorogo berharap dapat meminimalisir kerugian bagi peternak dan menghentikan penyebaran PMK.