banner 728x250

DPRD dan Pemkab Magetan Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Rp35 Miliar untuk Infrastruktur

Penandatangan kesepakatan KUA-PPAS 2026

 

ProKontra, MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Senin (7/9/2026)

 

Penandatanganan ini menandai babak baru optimalisasi anggaran daerah yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat.

 

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa seluruh pimpinan DPRD beserta seluruh fraksi telah sepakat dan menandatangani rancangan perubahan ini. Ia juga memanfaatkan momentum ini untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang sempat viral di tengah masyarakat.

 

“Hari ini kita melakukan penandatanganan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Saya senang karena melalui kesempatan ini saya bisa menjelaskan terkait berita-berita yang sedikit agak viral di luar, salah satunya terkait toilet. Sebenarnya itu bukan hanya toilet, melainkan sarana dan prasarana (sarpras) secara keseluruhan,” ujar Riyin

 

Riyin menegaskan bahwa pola pembagian anggaran dalam Perubahan APBD 2026 ini sudah sangat berimbang, sebagaimana yang juga disampaikan oleh Wakil Bupati. Pemerintah daerah dan DPRD memberikan porsi yang sangat besar untuk sektor pembangunan fisik.

 

“Untuk infrastruktur, kita memberikan penambahan anggaran sebesar Rp34 sekian miliar, hampir Rp35 miliar. Mayoritas anggaran tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan,” jelasnya.

 

Menanggapi sorotan publik terkait pengadaan mobil dinas baru di tingkat kecamatan, Ketua DPRD meminta masyarakat untuk melihat perbandingannya secara bijak. Mobil tersebut bukan merupakan kendaraan pribadi Camat, melainkan armada akomodasi untuk mendukung operasional kerja kecamatan ke desa-desa.

 

“Nilai untuk armada akomodasi kecamatan itu hanya Rp6,7 miliar. Jika dibandingkan dengan anggaran infrastruktur jalan yang hampir Rp35 miliar, porsinya hanya sekitar 5 persennya saja. Pengadaan ini sangat mendasar karena akhir tahun ini Magetan akan menggelar penataan pembentukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serentak, dilanjutkan persiapan Pilkades serentak pada akhir Desember,” paparnya.

 

Menurut Riyin, mobilitas dari kecamatan ke desa-desa akan sangat tinggi. Sementara itu, armada operasional kecamatan yang ada saat ini mayoritas sudah berusia 18 hingga 20 tahun, berkondisi rusak, dan sudah tidak layak pakai.

 

Selain pos infrastruktur dan operasional, DPRD Magetan juga melakukan verifikasi ketat terhadap usulan sarpras sekolah dan renovasi gedung dinas agar tetap memprioritaskan asas efisiensi.

 

“Untuk sarpras sekolah, dari pengajuan awal sebanyak 90, setelah diverifikasi ulang kini tinggal 28 yang diakomodasi dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Ini diprioritaskan bagi sekolah yang kondisinya sangat memprihatinkan. Begitu juga dengan penambahan anggaran Dewan, dari pengajuan Rp3,1 miliar akhirnya hanya disetujui Rp1,1 miliar. Sedangkan untuk renovasi dinas bertambah sekitar Rp1,2 miliar karena ada fasilitas sanitasi yang memang sudah tidak layak,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Riyin menjelaskan bahwa dinamika perubahan regulasi dari pemerintah pusat menuntut daerah untuk bersikap adaptif agar tidak menyalahi aturan di kemudian hari. Implementasi teknis dari KUA-PPAS ini nantinya akan terus dikawal secara mendalam.

 

“Penandatanganan hari ini baru penyusunan ‘rumah’ atau kerangka besarnya saja. Setelah ini, kami bersama Sekretaris DPRD akan mengecek secara detail rincian per pos anggaran. Intinya, kami mengimbau semua pihak untuk bijak dalam menyikapi anggaran ini, karena semua pembagian pos termasuk untuk kesehatan dan pendidikan sudah disesuaikan dengan porsi yang berimbang,” pungkasnya.

Penulis: (FAUZIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *