ProKontra, Magetan — Sebuah video pendek berdurasi 24 detik viral di media sosial langsung mengundang tawa sekaligus pertanyaan tajam dari warga Magetan. Di pertigaan utara Ndoyo, di jam-jam sibuk pagi hari saat jalanan padat merayap, terlihat dua orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) justru asyik mengobrol bukan mengatur arus kendaraan.
Pengunggah video menulis dengan nada menyindir. “Ceritanya lagi pulang antar bocil sekolah, mau belok kanan kok menjumpai kondisi itu. Sebelumnya pas berangkat lalu lintas lagi rame-ramenya juga gak ada yang mengatur di situ. Sepertinya bapaknya punya ilmu kebatinan, cukup mengarahkan pengguna jalan pakai bahasa kalbu.”
Unggahan itu, yang dimuat sejak 21 Agustus 2026, sudah ditonton ribuan orang. Dan wajar jika banyak yang berkomentar sinis karena pertigaan itu pun tidak dilengkapi lampu lalu lintas, sehingga sangat membutuhkan pengaturan manusia, bukan “ilmu batin”.
Siapa Sebenarnya Bertugas? Ini Aturannya Jelas!
Banyak yang belum tahu, pembagian tugas di jalan raya itu sudah diatur tegas oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak boleh tumpang tindih, tidak boleh saling lempar tanggung jawab.
Polisi Lalu Lintas (Polantas) Pemegang Kewenangan Utama, Mereka yang memegang kendali penuh atas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas secara operasional. Mulai dari mengatur arus, menghentikan kendaraan, memeriksa, hingga menilang pelanggar semua itu wewenang Polri. Terutama di jam sibuk pagi hari, di area sekolah dan persimpangan rawan, Polantas wajib hadir untuk mencegah kecelakaan dan kemacetan.
Dishub Peran Pembantu, Bukan Pengatur Utama, Dinas Perhubungan punya tugas yang berbeda, mengelola rekayasa lalu lintas, rambu jalan, lampu merah, pengawasan kendaraan umum, dan penindakan parkir liar. Petugas Dishub TIDAK berhak menilang kendaraan pribadi sendirian, dan kehadiran mereka di jalan raya sifatnya membantu, bukan menggantikan peran polisi.
Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemerintah Daerah
Fenomena “petugas mengobrol di tengah macet” ini bukan sekadar lucu-lucuan. Ini menyisakan pertanyaan serius :
- Mengapa di titik rawan macet dan tanpa lampu merah, tidak ada Polantas yang hadir? Apakah kekurangan personel? Atau memang tidak dianggap prioritas?
- Mengapa petugas Dishub hadir namun tidak melakukan apa-apa selain mengobrol? Apakah mereka memang tidak tahu batas wewenangnya? Atau sekadar “tampil muka” demi absen kehadiran?
- Siapa yang bertanggung jawab atas kelancaran jalan di pertigaan itu? Harus jelas bukan pakai “ilmu kebatinan”, tapi dengan kerja nyata dan aturan yang dijalankan.
Penutup: Warga Butuh Jalan Lancar, Bukan Pertunjukan Kosong
Warga tidak menuntut hal yang mustahil. Mereka hanya ingin siapa yang bertugas, harus benar-benar bekerja. Jika itu tugas Polantas hadirlah dan aturlah. Jika Dishub membantu bantu lah dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai warga yang harus mengalah dan terjebak macet, sementara petugas yang seharusnya bertugas justru asyik mengobrol di tengah jalan.
“Ilmu kebatinan” tidak bisa mengurai kemacetan. Yang bisa adalah disiplin, tanggung jawab, dan kerja nyata. Sudah saatnya aturan ditegakkan dengan tegas tidak boleh ada yang abai, tidak boleh ada yang sekadar “hadir tanpa kerja”.
Intinya: Warga Magetan berhak tahu siapa yang sebenarnya bertugas di jalan raya? Dan mengapa aturan yang sudah tertulis jelas di undang-undang, seolah-olah diabaikan begitu saja? Semoga ini menjadi cermin bagi seluruh jajaran pengelola lalu lintas di Kabupaten Magetan.













