ProKontra, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menilai moratorium izin tempat hiburan karaoke tidak memberikan solusi yang efektif.
Anggota Komisi C DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Usulan ini disampaikan setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Jumat (3/1/2025).
Sidak ini dilakukan setelah penutupan tempat hiburan Karaoke Wjufeen di Desa Sempol sehari sebelumnya.
Hendrad mengungkapkan bahwa keberadaan tempat hiburan seharusnya sejalan dengan visi Magetan sebagai kota wisata. Namun, ia menilai bahwa moratorium izin yang total bukanlah langkah yang tepat.
“Dengan diberi izin, tidak ada yang curi-curi operasi tanpa izin. Pengawasan akan lebih mudah karena ada izin, dan mereka juga membayar retribusi serta pajak,” ujar Hendrad.
Hendrad juga mencatat adanya dugaan bahwa beberapa tempat karaoke di Magetan beroperasi tanpa izin resmi atau menyalahgunakan izin restoran sebagai alat untuk beroperasi.
Ia menyoroti Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2020 yang hanya mengizinkan tempat karaoke berjejaring, seperti karaoke keluarga bermerek.
“Peraturan ini seolah berpihak pada pemodal besar. Kita harus memberi tempat pada investasi, termasuk di sektor hiburan seperti karaoke. Yang penting, operasionalnya diperketat,” tegas Hendrad.
Hendrad juga mengusulkan adanya aturan yang lebih ketat, termasuk syarat menunjukkan KTP untuk batasan usia pengunjung dan pengetatan aturan lainnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap Perbub 13/2020 menjadi tanggung jawab bupati baru yang telah ditetapkan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada.
Sebelum diberlakukannya Perbub 13/2020, terdapat enam tempat hiburan karaoke di Magetan. Namun, jumlah tersebut diperkirakan meningkat, meski sebagian besar beroperasi tanpa izin akibat moratorium yang diterapkan.
Hendrad berharap Pemkab Magetan segera melakukan kajian ulang agar kebijakan yang ada dapat lebih mendukung pengawasan ketat serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan.
Hingga saat ini, pihak DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak tersebut.