Yully Nomensen, Kepala Dinas Perkebunan dan peternakan kabupaten Landak
ProKontra, LANDAK, KALBAR – Polemik lahan PT Condong Garut (CG) di Kabupaten Landak memanas. Sejumlah warga melaporkan Bupati Landak ke *KPK dan Kejaksaan Tinggi Kalbar* atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Tapi laporan itu langsung dibantah Pemkab Landak.
“SALAH ALAMAT”
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menegaskan laporan yang menyeret nama Bupati itu keliru secara hukum.
“Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN, sama sekali bukan wewenang Bupati,” tegas Nomensen saat dikonfirmasi di Pontianak, Kamis (27/8/2026).

Evigo jermia dan Maman, saat memperlihatkan Dokumen Laporan
Dituding Kongkalikong, Pemkab: Kami Justru Paling Tegas
Dalam laporannya, warga menuding Pemkab Landak “membiarkan” dan “kongkalikong” dengan PT CG yang disebut menelantarkan lahan petani selama belasan tahun.
Nomensen membantah keras. Ia justru menunjukkan bukti sebaliknya.
“Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali. Mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh dokumen sanksi itu tercatat resmi di arsip pengawasan daerah. “Jadi tudingan adanya kongkalikong itu harus kami bantah, karena tindakan administratif kita sangat terukur dan tegas,” ujarnya.
PT CG Diminta Berbenah, Pemkab Fasilitasi Lahan Petani
Usai ditegur berulang kali, Nomensen menyebut PT CG kini mulai kooperatif.
“Saat ini, pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan. Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati,” jelasnya.
Fokus Pemkab saat ini bukan lagi adu argumen, tapi solusi. Pemkab Landak disebut sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang masuk dalam area IUP PT CG.
“Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif,” tutup Nomensen.
Lalu Siapa yang Berwenang?
Secara aturan, HGU memang kewenangan pusat di bawah Kementerian ATR/BPN. Pemda hanya punya kewenangan pengawasan, pembinaan, dan memfasilitasi penyelesaian konflik di lapangan.
Kini, laporan tersebut sudah berada di tangan KPK dan Kejati Kalbar. Publik Landak menanti: apakah laporan itu akan diproses atau dihentikan karena “salah alamat”.













