ProKontra, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menutup karaoke Wjufen di Desa Sempol, Maospati, Magetan, yang terbukti melanggar izin operasional.
Penutupan dilakukan dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Magetan, Nizhamul, didampingi Pj Sekda Winarto, Kepala Satpol PP Rudy Harsono, serta Kepala DPMPTSP Sunarti Condrowati, Kamis (02/12/2024), ditandai dengan pelepasan papan nama oleh Satpol PP.
Pj Bupati Nizhamul menjelaskan bahwa awalnya izin Wjufen hanya untuk restoran. Namun dalam praktiknya digunakan sebagai tempat karaoke, tempat kos, serta penjualan minuman keras.
“Kami kesini dalam rangka penertiban kalau memang izinnya tidak ada ya sudah kita hentikan, kita cabut izin yang menyalahi, dan memberhentikan aktivitas yang ada sampai izinnya terbit,” tegasnya.
Ketua RT 13/RW 03 Desa Sempol, Ipung Purwanto mengungkapkan, warga telah lama memprotes keberadaan karaoke tersebut.
“Sejak awal Desember 2024, warga mengajukan surat resmi penolakan yang ditandatangani seluruh warga RT, diketahui ketua RW dan Lurah,” ujarnya.
Warga juga menuding Wjufen menyediakan minuman beralkohol dan mencurigainya sebagai tempat praktik prostitusi. Dugaan ini semakin kuat setelah sidak menemukan kamar-kamar dengan fasilitas karaoke dan botol minuman keras.
Fendy Sutrisno, pemilik usaha, mengakui bahwa usahanya memang menyalahi izin. Ia menjelaskan bahwa aktivitas kos-kosan di tempat tersebut sudah ada sejak lama, sedangkan karaoke baru berjalan sekitar dua bulan terakhir.
“Karaoke ini memang baru, dan izinnya masih restoran. Kalau kos-kosan sudah ada sejak 2015, tapi belum ada izin karena sifatnya tidak permanen,” ujarnya.
Meski keberatan, Fendy menyatakan akan mematuhi keputusan dan berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.
“Masalah aturan saya memang keliru, ya mau tidak mau, tapi saya juga minta persyaratan siapa yang tidak punya izin harus dihentikan juga,” pintanya.