ProKontra, Magetan – Sepanjang tahun 2024, Polres Magetan menangani 214 kasus tindak pidana. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 15 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 254 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam konferensi pers Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Kapolres Magetan mengapresiasi kerja keras jajarannya serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Penurunan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Magetan dan dukungan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Dari total kasus yang ditangani, pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebagai kasus terbanyak, yaitu sebanyak 36 kasus. Kasus penipuan berada di urutan kedua dengan 35 kasus, disusul perjudian sebanyak 27 kasus.
Polres Magetan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya kasus pembuangan bayi, pengeroyokan, hingga pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang karyawan wanita di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sidorejo. Kasus-kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Kapolres Magetan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayahnya.
“Keberhasilan menurunkan angka kejahatan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara Polres Magetan dan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin dengan erat,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di masa libur akhir tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan memberikan peluang kepada pelaku kejahatan. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.