banner 728x250

Sengketa Tanah Sampang Memanas, Pemilik Minta Eksekusi Ditunda

SAMPANG, ProKontra – Pemilik tanah yang sah meminta Keadilan dan serta adakan perlawanan soal rencana eksekusi Tanah dan bangunan di jalan Manggis Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan. Di satu sisi, putusan perdata telah menetapkan H. Umar Faruk sebagai pihak yang memenangkan sengketa.

 

Namun di sisi lain, proses pidana terhadap yang bersangkutan belum sepenuhnya berakhir karena masih memasuki tahap banding setelah dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan dokumen lahan yang akan di eksekusi.

Perbedaan arah dua proses hukum tersebut menjadi alasan utama Ratna Ningsih Listiyowati meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar tidak muncul persoalan hukum baru apabila nantinya terdapat perkembangan dalam perkara pidana yang masih berjalan.

 

Dengan itu pihak pemilik tanah yang sah gelar konferensi pers di dampingi Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang dan Ormas Komando HAM di salah satu Cafe di Sampang,Kegiatan tersebut digelar sebagai respons atas surat Pengadilan Negeri Sampang mengenai pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Ratna Ningsih.

 

Dalam konferensi pers tersebut,

Ketua Komando HAM, Lihon mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun, menurutnya, penghormatan terhadap hukum juga harus diwujudkan dengan memberikan ruang bagi seluruh proses peradilan hingga benar-benar selesai sebelum dilakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap hak keperdataan seseorang.

 

 

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, dalam jumpa pers, Abd. Hamid, menyampaikan tiga sikap organisasi. Pertama, menolak rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan. Kedua, meminta juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang mempertimbangkan proses pidana yang masih berlangsung. Ketiga, menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai ikhtiar memperoleh kepastian hukum.

 

Ratna Ningsih yang turut hadir dalam konferensi pers mengaku masih mempertanyakan alasan eksekusi tetap dijadwalkan ketika menurutnya telah ada putusan pidana kepada H Umar Faruk yang menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dan telah di vonis 3 tahun, Ia berharap seluruh proses hukum dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum eksekusi dilaksanakan.

 

“Saya memohon keadilan. Saya tidak pernah bertemu dengan H. Umar Faruk, apalagi menjual tanah dan bangunan itu kepada yang bersangkutan,” ujar Ratna di hadapan awak media.

 

Sementara itu Rudi anggota Polres Sampang adalah penghuni rumah yang menjadi objek eksekusi, juga menyampaikan keberatan. Ia meminta pelaksanaan eksekusi ditunda hingga proses banding perkara pidana selesai sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang utuh sebelum tindakan pengosongan dilakukan.

 

Rudi menyoroti rentang waktu penyampaian surat pemberitahuan eksekusi yang menurutnya sangat singkat. Surat diterima pada hari Jumat (3/7) kemudian bertepatan dengan hari libur, sementara agenda pelaksanaan terus berjalan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihak yang keberatan memiliki waktu yang sangat terbatas dan mepet untuk mempersiapkan langkah hukum.

 

” Ada apa ini, dirinya menerima surat eksekusi tanggal 3 pelaksanaannya tanggal 7 waktunya singkat, biasnya setidaknya pemberitahuan itu setengah bulan atau sebulan,” gumamnya.

 

Sebagai bentuk dukungan kepada Ratna dan Rudi, Komando HAM bersama Pemuda Pancasila menyatakan akan menggelar aksi damai di lokasi objek eksekusi sebelum menyampaikan aspirasi ke Pengadilan Negeri Sampang. Mereka menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat secara konstitusional dengan harapan pelaksanaan eksekusi dapat ditunda sampai seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

 

Perkara ini kini tidak hanya menjadi sengketa antara dua pihak yang berperkara, tetapi juga menghadirkan pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana putusan perdata dan proses pidana.

Penulis: Memet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *