banner 728x250

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

MEDAN, ProKontra – Keluarga pelapor dalam perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan surat perdamaian antara korban dan pelaku pencurian toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, meminta Komisi III DPR RI dan Kapolri memberikan perhatian serta melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang saat ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

 

Permohonan tersebut disampaikan karena keluarga pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

 

Menurut keterangan keluarga pelapor, perkara tersebut bermula dari adanya perdamaian antara korban pencurian dengan para pelaku pencurian pada 3 Desember 2025 saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 

Dalam perdamaian itu, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian. Keluarga pelapor menyebut surat perdamaian dari pihak korban kemudian disampaikan kepada majelis hakim dan jaksa sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.

 

Namun, keluarga pelapor mengaku kecewa karena surat perdamaian yang menurut mereka diharapkan menjadi dasar pencabutan laporan terhadap korban di Polrestabes Medan, disebut tidak terlaksana sebagaimana yang mereka pahami dalam kesepakatan tersebut.

 

Mereka juga menyampaikan bahwa surat pencabutan laporan yang sempat dikirim melalui kuasa hukum pihak pelapor perkara sebelumnya akhirnya tidak digunakan. Menurut informasi yang mereka peroleh, pembatalan tersebut dikaitkan dengan adanya perkara lain mengenai dugaan kepemilikan senjata tajam.

 

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran keluarga pelapor ke Polsek Medan Tuntungan, perkara dugaan kepemilikan senjata tajam tersebut, menurut mereka, merupakan laporan polisi Model A yang dibuat oleh aparat kepolisian berdasarkan pelimpahan dari Polsek Pancur Batu, bukan laporan yang dibuat oleh korban pencurian.

 

Keluarga pelapor juga mengutip salinan Putusan Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp yang menyebutkan adanya perdamaian antara para terdakwa dengan saksi korban sebagai salah satu hal yang meringankan hukuman para terdakwa.

 

Merasa tidak memperoleh pelaksanaan kesepakatan sebagaimana yang mereka pahami, keluarga pelapor kemudian membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

 

“Kami merasa surat perdamaian dari kami sudah digunakan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman para terdakwa, tetapi yang kami harapkan terkait pencabutan laporan terhadap kami tidak terlaksana. Karena itu kami membuat laporan dugaan penipuan dan berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

 

Menurut mereka, laporan tersebut sempat dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Belakangan, keluarga pelapor mengaku menerima surat dari Polda Sumatera Utara yang menerangkan bahwa laporan tersebut sedang diproses.

 

“Kami berharap penyidik Polda Sumut bekerja secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun. Kami ingin perkara ini ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum,” ujar pihak keluarga. 5 Juli 2026

 

Melalui pemberitaan ini, keluarga pelapor juga memohon kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

 

Selain itu, mereka juga meminta perhatian Kapolri agar memberikan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut sehingga seluruh tahapan penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

 

“Kami hanya meminta keadilan. Kami berharap Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri dapat mengawasi proses penyidikan agar berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Kami menghormati proses hukum dan berharap seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tutup pihak keluarga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan oleh keluarga pelapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *