banner 728x250

Naik 7,5 Persen, UMK Magetan Kini di Atas Rp 2,4 Juta

ProKontra, Magetan – Minimum Kabupaten (UMK) Magetan tahun 2025 resmi naik sebesar 7,5 persen, dengan nominal Rp2.406.719. Angka ini melampaui usulan awal yang diajukan dewan pengupahan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada Kamis (18/12/2024).

“Kami mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, Alhamdulillah, provinsi menetapkan kenaikan sebesar 7,5 persen,” ujar Yuli Purnomo, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Magetan, Jumat (20/12/2024).

Sebelumnya, dewan pengupahan mengusulkan UMK sebesar Rp2.384.330,52, naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang mencapai Rp2.238.800. Namun, setelah evaluasi di tingkat provinsi, kenaikan yang disetujui menjadi Rp2.406.719, atau Rp167.919 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Yuli menegaskan bahwa pihaknya tunduk pada aturan tersebut.

Dengan kenaikan ini, UMK Magetan menjadi yang kedua tertinggi di wilayah Madiun Raya, setelah Kota Madiun dengan UMK Rp2.422.105. Sosialisasi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja rencananya akan dilakukan pada 24 Desember 2024.

“Kami akan menghadirkan pihak pengusaha untuk memberikan penjelasan terkait UMK 2025,” tambah Yuli.

Diharapkan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, meski pelaku usaha diimbau tetap menjaga kelangsungan bisnis mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *