Ponorogo, ProKontra – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyiapkan sejumlah langkah strategis dan konkret sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Langkah-langkah itu dipaparkan secara gamblang oleh Plt Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Selasa (23/6/2026).
Bunda Lisdyarita menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan meninjau kembali program bantuan sosial permakanan, khususnya yang disalurkan di luar lembaga.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan analisis risiko serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Ponorogo juga akan menyusun mekanisme pengendalian penyaluran bantuan sosial yang lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Terkait pembangunan Monumen dan Museum Reog Ponorogo, pemkab juga akan membentuk tim teknis dan tim monitoring untuk mengawal penyelesaian berbagai permasalahan yang masih ada.
Langkah tersebut akan diperkuat melalui penyusunan rencana aksi terpadu yang mencakup aspek perencanaan, perizinan bangunan, persetujuan lingkungan, pemulihan kelebihan pembayaran, hingga perbaikan struktur bangunan.
“Setiap tahapan penyelesaian akan dilengkapi target waktu dan indikator kinerja yang terukur sehingga kemajuannya dapat dilihat secara berkala,” ujar Bunda Lisdyarita.
Di sektor pengadaan barang dan jasa, Pemkab Ponorogo akan melakukan konsolidasi pengadaan pada sejumlah paket infrastruktur pekerjaan.
Langkah ini dibarengi dengan evaluasi pengadaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan guna meningkatkan efektivitas serta meminimalkan potensi permasalahan di lapangan.
Lebih lanjut, Bunda Lisdyarita mempertimbangkan seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk segera menyusun rencana aksi (action plan) dalam menyetujui rekomendasi BPK RI maupun DPRD sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk perbaikan tindak lanjut, pemkab juga akan membentuk tim khusus serta mengoptimalkan peran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.
Tim tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI dan DPRD sehingga target penyelesaian dapat tercapai sesuai jadwal.
“Kami optimis dan berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” tutupnya.













