banner 728x250

Dilarang Aturan, Tetap Dipaksa Bayar : Seragam Sekolah Jadi Lahan Bisnis Orang Tua Jadi Korban

 

MAGETAN, ProKontra — Ada aturan yang jelas, tapi kenyataannya berjalan terbalik. Pemerintah sudah membuka pintu lebar-lebar agar orang tua bisa membeli seragam sekolah di mana saja dengan harga terjangkau. Namun di SMAN 1 Karas, kebebasan itu seolah dihapus. Sekolah berubah bukan lagi tempat mencerdaskan anak bangsa, melainkan lahan mencari keuntungan yang membebani kantong wali murid.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu. Orang tua bebas memilih: beli jadi di penjual seragam, beli kain di pasar, atau di mana saja yang harganya pas di anggaran. Tujuannya satu: agar anak tetap bisa berseragam layak tanpa menghalangi kesempatan belajar, dan biaya pendidikan tidak membebani keluarga.

Tapi di SMAN 1 Karas, aturan itu seolah tidak berlaku. Saat siswa baru datang mengambil kain seragam, mereka langsung dihadapkan pada angka yang membuat kening berkerut. Seorang siswa perempuan asal Kuwon Karas menyebutkan harganya mencapai Rp2.125.000, dan itu belum termasuk biaya menjahitnya. Sementara untuk siswa laki-laki, harganya ditetapkan Rp1.900.000.

Bagi orang tua, pilihan terasa tidak ada. Mau menolak? Takut anaknya dianggap tidak patuh atau terhambat masuk sekolah. Mau ikut saja? Harus merogoh kocek dalam-dalam, bahkan tak jarang terpaksa meminjam ke kiri dan kanan demi menutupi biaya tersebut. “Yang penting anak bisa sekolah, mau bagaimana lagi,” keluh seorang wali murid yang pasrah.

Fenomena ini jelas mencurigakan. Mengapa harga ditetapkan kaku dan hanya bisa diambil dari sekolah? Siapa yang menikmati keuntungan dari selisih harga tersebut? Dari informasi yang beredar, keuntungan besar ini hanya dinikmati oleh pihak tertentu kepala sekolah dan panitia penerimaan siswa baru. Sementara guru serta karyawan biasa tidak mendapatkan bagian apa pun.

Ini bukan lagi soal kebutuhan berseragam, tapi sudah menjadi bisnis terselubung. Sekolah yang seharusnya netral dan melayani, justru bertindak seperti pedagang yang memeras. Belum lagi nanti masih ada iuran komite yang menunggu, membuat beban orang tua makin berat.

Ini pesan keras yang perlu didengar:

Aturan ada untuk dilaksanakan, bukan dilanggar — PP No.17 Tahun 2010 adalah payung hukum yang melindungi masyarakat dari pembebanan biaya yang tidak wajar.

Sekolah bukan tempat berdagang — Tugas utama pendidik adalah mendidik, bukan memeras orang tua lewat barang yang sebenarnya bisa didapatkan dengan harga jauh lebih murah.

Keuntungan sepihak, beban bersama — Jika transaksi ini hanya menguntungkan segelintir oknum, maka itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.

Kasus ini menjadi cerminan: masih ada oknum yang memandang sekolah sebagai sapi perah, bukan lembaga pengabdian. Orang tua hanya ingin anaknya mendapatkan pendidikan yang layak, bukan menjadi sasaran keuntungan yang tidak bertanggung jawab.

Sudah saatnya instansi pengawas turun tangan. Jika aturan sudah jelas dilanggar, maka tindakan tegas harus diambil agar sekolah kembali ke jalur yang benar: mendidik, bukan memeras.

Penulis: Lilik Abdi Kusuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *