ProKontra, Magetan — Jangan kira menjajakan obat keras berbahaya di pinggir jalan bisa lepas dari pantauan. Anggapan bahwa bisnis ini mendatangkan untung besar tanpa risiko kini terbukti salah besar. Dua orang yang nekat mengedarkan pil jenis Double L akhirnya dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Magetan, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kedua pelaku itu berinisial IF (32), perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro. Keduanya diamankan dalam satu hari operasi, Minggu (21/6), tepatnya di dua titik berbeda di wilayah Kecamatan Sukomoro.
IF lebih dulu tertangkap saat sedang beraktivitas di pinggir jalan Kelurahan Tinap. Saat digeledah, petugas menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan “Double L” yang sudah siap untuk dijual. Tak berselang lama di malam hari, giliran MHS yang diamankan di pinggir jalan Desa Pojoksari. Dari tangannya disita 16,5 butir pil serupa yang juga siap diedarkan ke pembeli.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa polisi tidak akan membiarkan ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak masa depan.
“Mereka mungkin melihat ini sebagai peluang cari uang, tapi lupa bahwa barang yang dijualnya bukan sembarang barang. Pil jenis ini tidak memiliki izin edar resmi, tidak terjamin keamanannya, dan bisa merusak fungsi tubuh hingga merusak akal sehat siapa pun yang mengonsumsinya,” tegasnya.
Ini menjadi pelajaran keras bagi siapa saja yang berniat terlibat:
Untungnya sesaat, risikonya seumur hidup — Keuntungan yang didapat dari jualan obat terlarang tak akan sebanding dengan masa depan yang hilang jika harus mendekam di penjara.
Bukan bisnis aman — Berjualan sembunyi-sembunyi di pinggir jalan tidak menjamin keamanan diri sendiri. Pengawasan terus diperketat, dan laporan masyarakat menjadi mata dan telinga polisi.
Hukumnya tegas dan berat — Kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Bagi yang masih berniat melakukannya, sadarlah. Uang hasil menjual barang perusak kesehatan itu tidak akan membawa berkah, hanya membawa masalah dan kehancuran bagi diri sendiri dan keluarga,” tambah Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Magetan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengajak seluruh warga untuk waspada dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas jual beli obat-obatan mencurigakan demi menjaga generasi muda













