ProKontra, Magetan – Aktivitas memancing di kawasan wisata Telaga Sarangan kembali menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan seorang pemancing berhasil menangkap ikan dewa atau tor soro berukuran besar. Unggahan tersebut viral dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Magetan sejak beberapa tahun lalu telah memberlakukan larangan memancing di Telaga Sarangan, khususnya untuk menjaga kelestarian ikan dewa yang populasinya terus mengalami penurunan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan, Suwito, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait masih adanya aktivitas memancing di kawasan telaga. Ia menegaskan bahwa sosialisasi mengenai larangan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada masyarakat maupun wisatawan.
“Warga sudah berulang kali dihimbau untuk tidak memancing di telaga,” ujarnya, Senin (22/6).
Sebagai langkah pengawasan, Disbudpar berencana mengaktifkan kembali petugas Lakeguard Telaga Sarangan guna melakukan pemantauan sekaligus memberikan edukasi kepada pengunjung terkait larangan memancing di kawasan wisata tersebut.
“Kita akan aktifkan Lakeguard dan tambah papan himbauan larangan memancing,” kata Suwito.
Menurutnya, petugas Lakeguard nantinya akan memberikan teguran dan imbauan secara langsung kepada pengunjung yang masih melakukan aktivitas memancing di sekitar telaga. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan populasi ikan dewa yang menjadi salah satu ikon Telaga Sarangan.
“Lakeguard akan mengingatkan pengunjung agar tidak memancing di telaga,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Magetan menebarkan sebanyak 15 ribu benih ikan dewa di Telaga Sarangan dalam kegiatan Gebyar Peternakan dan Perikanan 2019. Benih tersebut berasal dari bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Program restocking tersebut dilakukan untuk mendukung perkembangan populasi ikan dewa agar tetap lestari dan mampu berkembang biak di habitat alaminya.
Sejak pelaksanaan program tersebut, pemerintah daerah juga secara resmi memberlakukan larangan memancing di kawasan Telaga Sarangan.
Bagi masyarakat maupun wisatawan yang tetap melakukan aktivitas memancing, baik karena sengaja maupun tidak mengetahui aturan yang berlaku, petugas dapat memberikan teguran langsung. Apabila pelanggaran terus dilakukan, penindakan juga dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan.
Disbudpar turut mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap ikan dewa yang masih tersisa di telaga. Pasalnya, jumlah populasi ikan tersebut saat ini dilaporkan mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, populasi ikan dewa di Telaga Sarangan diperkirakan hanya tersisa sekitar 20 persen dibandingkan jumlah sebelumnya. Penurunan tersebut diduga terjadi akibat tekanan terhadap ekosistem serta meningkatnya dominasi ikan invasif di perairan telaga.
Saat ini, ikan dewa yang masih bertahan di Telaga Sarangan umumnya memiliki ukuran cukup besar dengan panjang mencapai sekitar 50 sentimeter.
Diketahui, Lakeguard Telaga Sarangan merupakan tim khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Disbudpar untuk melakukan pengawasan kawasan danau. Selain itu, petugas juga memiliki tugas mengawasi keselamatan operasional speedboat serta membantu proses evakuasi apabila terjadi keadaan darurat di kawasan wisata unggulan Kabupaten Magetan tersebut.













