banner 728x250

Penyerahan Ribuan Sertipikat Wakaf di ICOP 2026, ATR/BPN Perkuat Gerakan Sertipikasi Nasional

ProKontra, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf serta 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi badan hukum keagamaan dalam kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak para penerima sertipikat untuk turut berperan aktif dalam memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Nusron berharap para penerima sertipikat dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekitar dengan mengajak para nazir masjid, musala, maupun pondok pesantren yang tanah wakafnya belum memiliki sertipikat untuk segera mengurus legalitasnya melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN.

“Bagi yang sudah menerima sertipikat, kami berharap dapat menjadi pelopor dan mengajak pengelola tanah wakaf lainnya agar bersama-sama mensertipikatkan aset wakaf demi kepastian hukum dan perlindungan aset umat,” ujarnya.

Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertipikat berasal dari Provinsi Banten, 687 sertipikat dari Jawa Barat, dan 94 sertipikat dari DKI Jakarta. Dalam upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan serta pondok pesantren. Langkah tersebut dilakukan untuk mencapai target penyelesaian sertipikasi seluruh tanah wakaf sebelum tahun 2029 sebagai bagian dari upaya pengamanan aset umat.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf yang belum bersertipikat dapat diselesaikan secepat mungkin, bahkan diharapkan dapat tuntas sebelum tahun 2028.

Dalam forum ICOP 2026, Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu kategori tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional. Selain tanah wakaf, terdapat empat jenis tanah lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yaitu tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, serta tanah aset.

Berdasarkan data nasional, saat ini terdapat sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 97 juta bidang telah memiliki sertipikat. Sementara itu, jumlah tanah wakaf tercatat sebanyak 522.026 bidang, namun yang telah bersertipikat baru mencapai 306.189 bidang atau sekitar 58,65 persen dari total keseluruhan.

Meskipun demikian, upaya sertipikasi tanah wakaf terus menunjukkan perkembangan positif. Sejak tahun 2016, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat mengalami peningkatan yang signifikan. Dari sekitar 100.144 bidang pada periode tersebut, kini bertambah sekitar 206.045 bidang, atau meningkat lebih dari dua kali lipat.

Atas capaian tersebut, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang dinilai semakin memahami pentingnya sertipikasi sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para wakif dan nazir yang telah menunjukkan kesadaran tinggi dalam mengamankan tanah wakaf melalui sertipikasi. Ini menjadi bukti meningkatnya perhatian masyarakat terhadap perlindungan aset umat,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta staf terkait.

Penulis: Red/JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *