ProKontra, Magetan – Kabar baik sekaligus harapan baru hadir bagi ribuan tenaga pendidik di Indonesia, termasuk para guru di Kabupaten Magetan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan kebijakan besar untuk memperbaiki sistem pengelolaan guru yang selama ini dinilai cukup kompleks dan menyimpan berbagai persoalan. Permasalahan seperti masih banyaknya guru yang belum bersertifikasi, adanya perbedaan hak antara guru ASN dan non-ASN, hingga tingginya beban administrasi yang menyita waktu mengajar, kini mulai mendapatkan solusi melalui kebijakan terbaru pemerintah.
Menanggapi kebijakan nasional tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan, Suhardi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan siap menyesuaikan dan melaksanakan seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat karena sistem pengelolaan pendidikan telah terintegrasi secara nasional.
“Kami akan menjalankan seluruh ketentuan dari pemerintah pusat karena sistem pendidikan telah saling terhubung secara nasional. Oleh karena itu, kami memiliki kewajiban untuk menerapkannya dengan tepat. Terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang masih aktif mengajar, kami akan melakukan verifikasi dan pencocokan data secara menyeluruh. Salah satu perhatian utama kami adalah memastikan tidak ada lagi kesenjangan kesempatan dalam pengembangan profesional antara guru ASN dan non-ASN. Hal tersebut menjadi perhatian agar kebijakan baru ini dapat memberikan manfaat yang adil bagi seluruh guru di Magetan,” ujar Suhardi.
Kebijakan tersebut hadir sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan. Saat ini masih terdapat sekitar 800.000 guru aktif yang belum mengikuti program PPG, belum meratanya akses peningkatan kompetensi, serta tingginya tuntutan administrasi yang membuat guru kurang optimal dalam menjalankan tugas mengajar.
Dalam kegiatan “Wamen Menyapa Guru” yang berlangsung di Denpasar pada pekan lalu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan sembilan langkah strategis yang akan membawa perubahan dalam dunia pendidikan Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya yang penting untuk diketahui oleh para guru:
Langkah 1: Percepatan PPG bagi 230.000 Guru pada Tahun 2026
Pemerintah mempercepat proses sertifikasi bagi ratusan ribu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik melalui jalur khusus. Program ini menjadi salah satu upaya agar guru dapat memperoleh hak atas tunjangan profesi. Pada tahun 2025, lebih dari 800 guru telah menyelesaikan sertifikasi, dan pada tahun berikutnya jumlah penerima program akan diperluas.
Langkah 2: Menempuh Pendidikan Sarjana Hanya dalam 2 Tahun
Bagi guru yang belum memiliki gelar S-1 atau D4, pemerintah menyediakan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pengalaman mengajar yang dimiliki guru akan diakui sebagai bagian dari capaian akademik sehingga mereka hanya perlu menyelesaikan pendidikan selama dua tahun untuk memperoleh gelar sarjana. Pada tahun 2026, program ini ditargetkan menjangkau 150.000 guru.
Langkah 3: Tunjangan Profesi Meningkat Menjadi Rp2 Juta
Kebijakan yang paling dinantikan oleh para guru adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Atas arahan Presiden Prabowo, besaran tunjangan yang sebelumnya Rp1,5 juta per bulan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan, sehingga kesejahteraan guru diharapkan semakin baik.
Langkah 4: Pengaturan Jam Kerja Guru Menjadi Lebih Jelas
Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu di luar waktu istirahat. Ketentuan tersebut mencakup seluruh tanggung jawab profesional guru, mulai dari kegiatan pembelajaran, penyusunan perencanaan, penilaian peserta didik, hingga tugas tambahan lainnya. Dengan demikian, seluruh pekerjaan guru memiliki pengakuan yang lebih jelas dan terukur.
Langkah 5: Administrasi Laporan Menjadi Lebih Sederhana
Beban administrasi guru kini mengalami penyederhanaan. Jika sebelumnya guru ASN harus menyusun laporan kinerja sebanyak dua kali dalam satu tahun melalui sistem aplikasi yang cukup kompleks, kini laporan tersebut cukup dibuat satu kali dalam setahun dan disampaikan kepada kepala sekolah. Perubahan ini memberikan kesempatan bagi guru untuk lebih fokus pada proses pembelajaran.
Langkah 6: Guru PPPK Dapat Kembali Mengajar di Sekolah Asal
Kebijakan ini menjadi solusi bagi sekolah swasta yang sebelumnya kehilangan guru berkualitas karena harus berpindah ke sekolah negeri setelah diangkat sebagai PPPK. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, guru PPPK kini dapat ditempatkan kembali di sekolah asal apabila memang diperlukan, sehingga sekolah swasta tetap memiliki tenaga pendidik yang berpengalaman.
Langkah 7: Pembukaan Rekrutmen 498.000 Guru Baru
Setiap tahunnya terdapat sekitar 60.000 hingga 70.000 guru yang memasuki masa pensiun. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah mengusulkan perekrutan hampir 500.000 guru baru dengan standar kompetensi yang lebih baik. Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi calon guru yang memenuhi kualifikasi.
Langkah 8: Kesetaraan Hak antara Guru ASN dan Non-ASN
Poin ini menjadi salah satu perhatian utama Disdikpora Magetan. Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang nantinya berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2 juta per bulan, sama seperti guru ASN, dan dana tersebut akan diterima langsung melalui rekening masing-masing. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan perlakuan terhadap guru profesional.
Langkah 9: Penguatan Regulasi Dasar Profesi Guru
Pemerintah bersama DPR sedang melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tujuannya adalah memastikan bahwa guru yang direkrut di masa mendatang merupakan lulusan pendidikan keguruan serta telah memiliki sertifikasi, sehingga kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat.
Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa berbagai perubahan yang dilakukan pemerintah bukan sekadar wacana, melainkan bentuk komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. “Guru yang berkualitas akan melahirkan generasi penerus bangsa yang unggul. Pemerintah tidak dapat menuntut profesionalisme tanpa memberikan kesejahteraan yang memadai, namun peningkatan kesejahteraan juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengajaran,” tegasnya.
Di Kabupaten Magetan, Suhardi juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan memfasilitasi seluruh guru agar memperoleh hak serta kesempatan yang sama dalam menjalankan berbagai program baru dari pemerintah. “Kesenjangan akses yang selama ini terjadi akan kami upayakan untuk diatasi melalui kebijakan terbaru ini. Kami berharap perubahan ini menjadi langkah positif bagi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Magetan,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, harapan para guru untuk memperoleh penghargaan yang lebih baik, kemudahan dalam menjalankan tugas, serta peningkatan kesejahteraan kini semakin nyata dan menjadi bagian dari langkah pembaruan pendidikan di Indonesia.













