ProKontra, Magetan – Aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Persada Tunggal Abadi di wilayah Magetan akhirnya dihentikan sementara oleh Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Di balik alasan resmi terkait kondisi kontur tanah yang dinilai berbahaya serta ancaman terhadap sumber mata air, kasus ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana sebuah perusahaan tambang dapat beroperasi ketika persyaratan perizinannya belum sepenuhnya terpenuhi? Apakah hal ini murni karena kelalaian administrasi, atau ada dugaan praktik pelicin yang terjadi di balik proses perizinan?
Saat melakukan inspeksi langsung ke lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah kondisi yang mengkhawatirkan. Struktur tanah di kawasan tersebut diketahui cukup labil dan memiliki potensi longsor yang tinggi, sehingga secara teknis dinilai tidak ideal untuk kegiatan pertambangan. Selain itu, aktivitas penggalian yang terus berlangsung dikhawatirkan dapat merusak lapisan tanah yang menjadi jalur aliran sumber mata air bersih yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar. Apabila kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lahan, tetapi juga berpotensi mengancam ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, S.Pd., M.M., mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, dari sisi teknis maupun lingkungan, lokasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan pertambangan karena risiko yang ditimbulkan terlalu besar bagi keselamatan masyarakat. Ia juga mempertanyakan bagaimana perusahaan tersebut dapat memulai operasionalnya meskipun berbagai persoalan mendasar sudah terlihat sejak awal.
Berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat kemudian memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam proses perizinan. Sejumlah warga menilai bahwa sebagian pelaku usaha tambang lebih memilih jalur cepat dibandingkan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Dugaan yang beredar menyebut adanya kemungkinan pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu agar proses administrasi dapat dipermudah, sehingga dokumen yang belum lengkap tetap dianggap memenuhi syarat. Dengan cara demikian, proses yang semestinya membutuhkan waktu panjang dapat berlangsung jauh lebih cepat, sementara aspek kelayakan lingkungan berisiko terabaikan.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur melalui Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan, Joel Jumawati, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut memang belum memenuhi seluruh kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kondisi inilah yang menjadi dasar diterbitkannya surat penghentian sementara aktivitas pertambangan. Fakta tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya celah dalam proses perizinan yang memungkinkan kegiatan usaha berjalan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
“Perizinan yang sah harus berlandaskan pada aspek kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan, bukan berdasarkan kemampuan finansial pemilik usaha. Jika memang terdapat oknum yang meloloskan permohonan yang tidak memenuhi syarat melalui praktik suap, maka tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta lingkungan,” tegas Joel.
Proses penanganan kasus ini tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang semata. Komisi D DPRD Magetan berencana memanggil pemilik lahan serta pihak pengelola PT Persada Tunggal Abadi untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terkait kegiatan yang telah berlangsung. Selain itu, koordinasi dengan aparat kepolisian juga akan dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang digunakan untuk mempermudah proses perizinan.
Bagi para pelaku usaha yang menganggap segala persoalan dapat diselesaikan dengan uang, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Kerusakan lingkungan, ancaman longsor, serta hilangnya sumber mata air merupakan dampak yang tidak mudah dipulihkan hanya dengan kompensasi finansial.
Masyarakat Magetan berharap penanganan kasus ini dapat berjalan hingga tuntas. Mereka menginginkan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, baik terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan maupun terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan. Harapannya, regulasi yang telah dibuat tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar diterapkan untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.













