banner 728x250

ATR/BPN Jelaskan Alur Jual Beli Tanah yang Sah dan Aman

ProKontra, Jakarta – Proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan antara penjual dan pembeli yang kemudian dilanjutkan dengan pembayaran. Kedua belah pihak perlu memahami alur transaksi jual beli tanah sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Masyarakat perlu memastikan sejak awal bahwa status tanah sudah jelas, termasuk keabsahan dokumen dan tidak sedang dalam sengketa, sehingga proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari masalah di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

Secara umum, proses jual beli dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, serta syarat-syarat transaksi. Pada tahap awal ini, pembeli wajib memastikan status tanah telah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses selanjutnya dapat berjalan tanpa hambatan.

Dari pihak pembeli, dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian dari rangkaian administrasi dalam transaksi jual beli tanah.

Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, dan NPWP, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan jika sudah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada proses ini, kedua belah pihak menyiapkan dokumen seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan dalam AJB sebagai dasar peralihan hak, sekaligus melakukan pengecekan kesesuaian data sertipikat yang akan dialihkan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di wilayah kabupaten/kota setempat. Setelah diproses, data kepemilikan dalam buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon atau pembeli perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) beserta kuasa jika ada, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi SPPT serta bukti pembayaran PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan sesuai ketentuan pendaftaran hak.

Informasi terkait pertanahan, termasuk persyaratan peralihan hak melalui jual beli, dapat diakses masyarakat secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat memilih menu “Info Layanan”, kemudian “Peralihan Hak”, dan opsi “Jual Beli”. Aplikasi ini juga menyediakan fitur simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat dapat mengeceknya langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia untuk diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *