banner 728x250

Dua Pelaku Curanmor Antar Daerah Dibekuk Tim URC Polres Ponorogo

ProKontra, Ponorogo — Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas daerah akhirnya berhasil dihentikan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo.

Kedua pelaku yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Slahung.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar telah dijual secara daring dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Brebes.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah seorang korban kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, pada Sabtu (16/5/2026).

“Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, ia mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban mendapati motornya telah dibawa kabur oleh pelaku,” kata AKP Imam Mujali, Jumat (29/5/2026).

Korban sempat mengejar pelaku dan berhasil menghentikan salah satu di antaranya. Namun, seorang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri ke area semak-semak.

Berdasarkan laporan cepat dari warga serta hasil penyelidikan lanjutan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur beserta sejumlah barang bukti.

Dua pelaku tersebut diketahui berinisial A.R.A (33) dan M.A (37). Meski berasal dari Brebes, Jawa Tengah, keduanya saat ini berdomisili di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti tempat tinggal istrinya masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Ponorogo selama periode Januari hingga Mei 2026.

Rinciannya, lima kali beraksi di Kecamatan Slahung serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.

“Pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” tambah AKP Imam Mujali.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling mencari kendaraan yang diparkir di luar rumah maupun di tempat terbuka dengan kondisi kunci masih tertinggal pada sepeda motor.

Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor hasil curian tersebut langsung dipasarkan secara online dan dijual melalui transaksi COD.

“Sepeda motor hasil curian rata-rata dijual dengan harga sekitar Rp4 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel.

“Kepolisian telah menyediakan layanan darurat 110 bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Selain itu, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap bertugas kapan saja, termasuk dalam penanganan kasus begal maupun tindak kejahatan lainnya,” tutup AKBP Andin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *