ProKontra, Magetan — Kejaksaan Negeri Magetan terus mendalami perkembangan kasus Pokir di Magetan. Pada Rabu (13/5/2026), salah satu tokoh agama di Kabupaten Magetan, KH. Manshur Abdullah, yang juga menjabat sebagai Dewan Syuro DPC PKB Magetan, menjalani pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Magetan.
Selain KH. Manshur, sejumlah kepala OPD juga terlihat keluar masuk kantor Kejaksaan Negeri Magetan. Di antaranya Kepala Disbudpar Suwito, Kepala Dinkop Joko Trihono, Kepala Disnakkan Nur Haryani, Kepala DPUPR Muchtar Wahid, serta beberapa kepala OPD lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, KH. Manshur Abdullah saat ditemui di kediamannya menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan bantuan perbaikan ruang pengurus di lantai dua Kantor NU Magetan pada tahun 2022.
“Pemanggilan kemarin berkaitan dengan bantuan dari Pemkab Magetan kepada NU melalui Kesbangpol pada tahun 2022. Bantuan itu digunakan untuk renovasi ruang pengurus di lantai dua Kantor NU Magetan dengan nilai sebesar Rp50 juta. Rekan-rekan media juga bisa mengecek langsung keberadaan bantuan tersebut,” jelasnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menerangkan bahwa pihak Kejaksaan Magetan hanya melakukan klarifikasi terkait keberadaan bantuan tersebut serta memastikan apakah ada pemotongan anggaran atau tidak.
“Pihak Kejaksaan hanya meminta klarifikasi apakah bantuan itu benar ada untuk Kantor NU Magetan dan apakah ada pemotongan anggaran. Untuk pemotongan sendiri tidak ada, karena kami juga tidak mengetahui siapa yang membantu selain dari Pemkab Magetan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa untuk rincian teknis, Sekretaris NU Magetan lebih memahami proses tersebut.
“Untuk detailnya, Sekretaris NU Magetan, Mas Darto, yang lebih mengetahui. Pada masa saya di NU Magetan, dana organisasi yang masuk melalui rekening tidak dapat dicairkan tanpa tanda tangan ketua, bendahara, dan sekretaris. Buku rekening serta stempel juga dipegang sekretaris, sehingga pencairan harus dilakukan oleh tiga pihak dan dana disalurkan sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Terkait pemanggilan sejumlah Pokmas dalam perkembangan kasus Pokir tersebut, KH. Manshur menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Magetan dalam mengusut tuntas perkara itu.
“Saya sangat setuju dan memang harus dipanggil. Kalau memang menerima bantuan, tentu harus dipertanggungjawabkan karena hidup ini memang harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” tuturnya.
Sementara itu, melalui sambungan telepon, Sekretaris NU Magetan, Darto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap KH. Manshur oleh Kejaksaan Negeri Magetan dan memberikan penjelasan singkat terkait pemeriksaan tersebut.
“Sebenarnya yang dipanggil itu KH. Manshur dan saya hanya mendampingi beliau. Bantuan dari Pemkab Magetan tersebut berawal dari proposal yang kami ajukan pada tahun 2021 dan direalisasikan pada tahun 2022 dengan nominal Rp50 juta,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2026) siang.
Ia menjelaskan bahwa saat itu para pengurus NU menganggap bantuan hibah tersebut merupakan hibah rutin dari Pemkab Magetan kepada sejumlah organisasi atau kelompok masyarakat di Magetan.
“Awalnya kami mengira itu hibah rutin dari Pemkab, ternyata bantuan tersebut masuk dalam Pokir dan merupakan rekomendasi dari Pak Ratno yang kini sudah menjadi tersangka,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan yang diterima telah digunakan sesuai peruntukannya dan laporan pertanggungjawabannya tidak bermasalah.
“Semua bantuan yang diberikan sudah digunakan sesuai kebutuhan. Intinya, saat ditanya apakah ada pemotongan dalam Pokir itu, memang tidak ada. Dana Rp50 juta masuk ke rekening dan seluruhnya dipakai untuk renovasi ruang pengurus NU Magetan di lantai dua,” ungkapnya.
Darto berharap setelah adanya peristiwa ini semua pihak semakin taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku, termasuk pihaknya sebagai penerima bantuan yang harus memberikan pertanggungjawaban saat dimintai keterangan.
“Saat pemanggilan, kami sudah menyampaikan semuanya apa adanya karena kami memang penerima bantuan dan itu harus dipertanggungjawabkan. Apa yang diberikan kepada kami bukan hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Intinya, kami telah memberikan keterangan sesuai fakta yang ada kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya.













