ProKontra, Magetan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar Apel dan Ikrar Bersama bertajuk “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” pada Jumat (8/5). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai penguatan pengawasan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan.
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang berlangsung di Aula Rutan Magetan dan diikuti seluruh pegawai Rutan Magetan. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Koramil 0804/01 Magetan serta Polsek Kota Magetan. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rutan Magetan, Andy Sulistiawan.
Dalam kesempatan itu, Andy Sulistiawan membacakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang kemudian diikuti seluruh peserta apel secara serempak. Pembacaan ikrar tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.
Setelah apel dan ikrar selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan razia serta penggeledahan kamar hunian warga binaan yang dilakukan bersama aparat TNI dan Polri. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba di dalam kamar hunian. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan, di antaranya piring kaca, botol kaca, kartu remi, alat cukur, barang berbahan logam, hingga obat-obatan yang tidak mendapat izin dari klinik Rutan Magetan.
Selain melaksanakan razia, pihak Rutan Magetan juga mengadakan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 75 warga binaan dan 40 pegawai mengikuti tes tersebut, dengan hasil seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.
Plh. Kepala Rutan Magetan, Andy Sulistiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran Rutan Magetan dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan lapas dan rutan.
“Melalui apel, ikrar, razia, dan tes urine ini, kami menegaskan komitmen bersama untuk menjaga Rutan Magetan tetap bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan segala bentuk praktik penipuan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Andy.
Sementara itu, Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) Rutan Magetan, Waladul, menyampaikan bahwa razia dan tes urine rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan secara berkala sebagai langkah preventif agar lingkungan Rutan Magetan tetap aman, tertib, serta terbebas dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” kata Waladul.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, berintegritas, serta mendukung penuh program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.













