banner 728x250

Perizinan SPPG Dibenahi, Pemkab Ponorogo Dorong Peningkatan Layanan Gizi

ProKontra, Ponorogo — Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus berupaya meningkatkan mutu layanan pemenuhan gizi masyarakat melalui penataan menyeluruh pada aspek perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Upaya ini diwujudkan melalui rapat koordinasi teknis (rakortek) yang diselenggarakan bersama pengelola SPPG dan yayasan se-Kabupaten Ponorogo di Aula Lantai II Bapperida, Selasa (28/4/2026).

Sebanyak 77 SPPG mengikuti kegiatan tersebut dengan fokus pembahasan pada pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang belum berdiri, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah rampung dibangun. Penataan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai standar yang berlaku.

Plt. Kepala Bapperida Ponorogo, Luhur Apidianto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas MBG, menegaskan bahwa kelengkapan perizinan merupakan dasar utama dalam peningkatan kualitas layanan.

Menurutnya, pembenahan ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga mendorong profesionalisme dalam pengelolaan SPPG.

“Kelengkapan perizinan adalah kunci utama peningkatan kualitas SPPG. Semua harus lebih baik, salah satunya melalui izin PBG dan SLF. Kami juga menyediakan desk pendampingan agar proses pengurusan bisa lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Tidak hanya berhenti pada forum rakortek, Pemkab Ponorogo juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pembukaan desk layanan khusus pada pekan berikutnya. Fasilitas ini bertujuan memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada pengelola SPPG agar proses pengurusan izin berjalan lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, para pengelola SPPG diminta segera melengkapi berbagai dokumen penting, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKF), pertimbangan teknis ATR/BPN, dokumen lingkungan, hingga persyaratan administratif lainnya sebagai dasar penerbitan PBG dan SLF.

Luhur menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah menciptakan tata kelola dapur SPPG yang tertib, aman, dan sesuai regulasi. Sementara itu, urusan retribusi dan pendapatan daerah menjadi kewenangan dinas teknis terkait.

“Yang paling penting adalah memastikan SPPG berjalan sesuai standar dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Upaya penataan ini mendapat respons positif dari para pengelola SPPG. Mereka menunjukkan antusiasme tinggi serta komitmen untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Melalui langkah strategis ini, Pemkab Ponorogo berharap seluruh SPPG tidak hanya beroperasi secara optimal, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat. Dengan demikian, kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *