banner 728x250

Pemkab Magetan Masih Menahan Kebijakan WFH ASN

ProKontra, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan hingga kini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sampai awal April, pemkab masih memilih menunggu penyesuaian regulasi dari pemerintah provinsi agar penerapannya sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, menyampaikan bahwa sampai minggu ini belum ada kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Magetan. Pihaknya masih memantau kemungkinan adanya perubahan jadwal dari pemerintah provinsi.

“Kita masih menunggu dari provinsi. Apakah ada perubahan jadwal, misalnya dari hari Rabu dipindah ke Jumat, sehingga nanti bisa linier antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya, Rabu (1/4).

Menurut Welly, perbedaan jadwal pelaksanaan WFH antara pemerintah pusat dan provinsi berpotensi menghambat efektivitas koordinasi antarlembaga. Hal ini dinilai penting, terutama dalam urusan pemerintahan yang memerlukan respons cepat dan sinkron.

“Kalau di provinsi hari Rabu, sementara di Magetan mengikuti pemerintah pusat hari Jumat, nanti ketika kita butuh komunikasi bisa tidak nyambung. Prinsipnya kita akan mengikuti ketentuan agar sinkron,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa skema WFH tidak berarti ASN libur dari pekerjaan. Aktivitas kedinasan tetap berlangsung, hanya lokasi kerja yang berpindah ke rumah dengan sistem pengawasan tertentu.

Welly juga memastikan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. Skema WFH hanya diterapkan bagi ASN yang tidak berhubungan langsung dengan layanan publik.

“OPD pelayanan dasar tetap masuk, seperti saat COVID-19 dulu. Yang bisa WFH adalah yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Tidak semuanya libur, tetap bekerja tapi di rumah,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemkab telah menyiapkan mekanisme pengawasan, mulai dari sistem presensi hingga pelaporan lokasi kerja ASN guna memastikan kedisiplinan selama WFH.

“Pengawasan bisa lewat aplikasi, presensi, hingga pengiriman foto posisi kerja. Teknis detailnya nanti akan kita sesuaikan dengan aturan pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *