banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD Magetan Sahkan Propemperda 2026, 14 Raperda Masuk Prioritas

DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (28/11/2025) dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

ProKontra, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (28/11/2025) dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dwi Aryanto, memaparkan landasan hukum hingga daftar 14 Raperda prioritas yang disusun untuk tahun mendatang.

Dalam pemaparannya, Dwi menjelaskan dasar konstitusional pembentukan peraturan daerah. “Pemerintahan daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, dimana dalam pembentukan peraturan daerah harus dipenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya.

Dwi menegaskan bahwa tata cara pembentukan perda telah memiliki pedoman yang jelas. Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan Pergub Jatim Nomor 90 Tahun 2023, penyusunan Propemperda kabupaten/kota tidak lagi wajib dikonsultasikan ke pemerintah provinsi.

Kendati demikian, koordinasi tetap dilakukan antara Bagian Hukum Setdakab Magetan dan Bapemperda. “Namun demikian perlu dibahas antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan selanjutnya untuk ditetapkan dengan keputusan DPRD,” katanya.

Hasil rapat Bapemperda dengan Bagian Hukum Setdakab Magetan pada 21 November 2025 menetapkan 14 Raperda sebagai prioritas Propemperda 2026, terdiri atas 10 Raperda usulan Pemkab dan 4 Raperda inisiatif DPRD.

Dalam penyusunan program, Bapemperda tetap memperhatikan ketentuan regulasi dan tingkat urgensi. “Mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan… Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,” tutur Dwi.

Adapun 14 Raperda dalam Propemperda 2026 meliputi:

  1. Pertanggungjawaban APBD 2025,
  2. Perubahan APBD 2026,
  3. APBD 2027,
  4. Bangunan gedung,
  5. Pengelolaan air limbah domestik,
  6. Perlindungan dan penataan pasar,
  7. Perubahan pajak dan retribusi,
  8. Perubahan perangkat daerah,
  9. Penataan dan pemberdayaan PKL,
  10. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial,
  11. Penyelenggaraan perpustakaan,
  12. Fasilitasi pengembangan pesantren,
  13. Penyelenggaraan cadangan pangan Kabupaten Magetan
  14. Program jaminan sosial ketenagakerjaan

Menutup penyampaiannya, Dwi meminta dukungan seluruh anggota dewan. “Dalam rapat paripurna hari ini, program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 yang telah kami sampaikan agar ditetapkan menjadi keputusan DPRD,”ucapnya.

Usai pemaparan Propemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *