ProKontra, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga berpenghasilan rendah.
Hingga tahun anggaran 2025, sebanyak 256 rumah telah selesai direhab, dan masih ada 48 unit tambahan yang direncanakan tuntas sebelum akhir tahun.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Magetan, Sudiro, melalui Kepala Bidang Perumahan, Teguh Adiwiyono, menjelaskan bahwa penanganan RTLH dilakukan melalui dua kegiatan, yakni program reguler dan perubahan penjabaran.
“Penanganan RTLH di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sudah menangani kegiatan reguler sebanyak 141 penerima bantuan dan saat di perubahan penjabaran sebanyak 115 penerima bantuan, jadi total sudah terselesaikan sebanyak 256 penerima bantuan untuk RTLH di tahun anggaran 2025,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menambahkan bahwa pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini, masih terdapat 48 penerima bantuan yang akan direncanakan untuk direhab hingga akhir 2025.
“PAK masih ada 48 penerima bantuan yang akan direncanakan rehab RTLH, dan itu sudah termasuk publikasi sampai dengan akhir tahun 2025,” jelasnya.
Dengan demikian, total keseluruhan penerima bantuan program RTLH di tahun 2025 mencapai 304 penerima, seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Magetan (APBD II).
Program ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan rumah tidak layak huni serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Magetan yang membutuhkan.













