banner 728x250

Kejari Magetan Dalami Kasus Gamelan, 27 Saksi Diperiksa

Kantor Kejaksaan Negeri Magetan.

ProKontra, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesenian gamelan Jawa di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019. Hingga pemeriksaan terbaru, penyidik telah memeriksa 27 saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, menyebutkan jumlah saksi masih bisa bertambah.

“Kemarin 23 orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Magetan dan hari ini mungkin ada tambahan dengan total kisaran 27 orang saksi, dan nanti kalau berkas sudah dianggap lengkap nanti jaksa penyidik limpahkan ke JPU tahap dua, dan nanti pada saat tahap dua sudah dianggap P21 baru dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Andy, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, saksi yang diperiksa di antaranya pihak penerima bantuan gamelan, pejabat dinas yang mengalokasikan anggaran, hingga bagian administrasi yang mengetahui prosedur.

Dua tersangka telah ditetapkan, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati. Keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan ditahan selama 40 hari di Rutan Kelas IIB Magetan.

Penyidikan menemukan 17 sekolah penerima gamelan mendapat barang yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kualitas gong yang diterima sekolah itu tidak sesuai spek. Kemarin sempat saya tanyakan ahli pembuat gamelan itu komposisinya tembaga dan timahnya itu harus sesuai, dan kemarin yang rekanan itu bikinnya asal-asalan atau apa yang jelas bunyinya itu tidak sesuai dengan selayaknya gamelan jawa,” ungkap Andy.

Meski kerugian negara tidak sepenuhnya timbul karena sebagian gamelan masih berkualitas baik, tanggung jawab tetap berada pada kedua tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *