banner 728x250

Didampingi LSM Magetan Center, Keluarga Korban Adukan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP ke DPRD

Keluarga R.M. Nugroho Yuswo Widodobersama LSM Magetan Center mengadu ke DPRD, Senin (15/9/2025), dihadiri oleh Inspektorat serta BKPSDM.

ProKontra, Magetan – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, berlanjut ke rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Magetan.

Keluarga R.M. Nugroho Yuswo Widodo bersama LSM Magetan Center mengadu ke DPRD, Senin (15/9/2025), dihadiri oleh Inspektorat serta BKPSDM.

Ketua LSM Magetan Center, Beni Ardi, menegaskan laporan sudah dilayangkan ke Polres dan Inspektorat. Namun, DPRD tetap perlu turun tangan sebagai lembaga pengawasan.

“Ucapan itu tidak pantas dilakukan seorang pimpinan. Kami simpulkan DPRD harus memahami ini sebagai perbuatan tercela. Paling tidak ada peringatan keras, syukur bisa memberi disposisi untuk mengganti atau merekomendasikan penarikan dari dinas. Kalau tetap di sana, saksi-saksi takut ada intervensi,” tegasnya.

R.M Nugroho, selaku ayah korban menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons Pemkab Magetan maupun DPRD.

“Saya kecewa, DPRD sebagai wakil rakyat seolah tidak punya power. Anak saya kesulitan mendapat saksi, semua bungkam. Saya mohon maaf, dalam forum ini saya kecewa dengan DPRD, pemerintah, dan inspektorat yang tidak ada kejelasan tindak lanjut. Perkara ini akan saya perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan keluarga korban sesuai kewenangan.

“Kasus ini menyangkut persoalan disiplin, etika, sekaligus hukum. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan, sementara teknis pemeriksaan ada di Inspektorat. Nanti hasilnya akan kami rekomendasikan secara kelembagaan kepada eksekutif,” jelasnya.

Senada, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Yono Wiling, menilai ucapan kepala dinas tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Kalimat yang dilontarkan itu tidak etis, tidak bermoral, bahkan saya katakan biadab. Kepala dinas seharusnya jadi teladan, bukan sebaliknya. Rekomendasi kami jelas: kepala dinas DPMPTSP harus dinonaktifkan agar saksi bisa memberi keterangan tanpa intervensi,” tegasnya.

Sementara Inspektorat Magetan menyatakan laporan masih dalam tahap klarifikasi dan membutuhkan bukti tambahan. Meski demikian, DPRD menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan tindak lanjut, bahkan akan mengeluarkan rekomendasi untuk menonaktifkan sementara Kepala DPMPTSP Magetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *