banner 728x250

Ikuti Retret di IPDN, Bupati Magetan: Pemerintahan Jalan Terus, Tak Perlu PLH

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti.

ProKontra, Magetan – Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro dijadwalkan mengikuti Retret Kepala Daerah Gelombang II yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kegiatan penguatan kepemimpinan ini berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juni 2025, dan diikuti oleh 40 pasangan kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Kita (Bupati-Wabup) berangkat Jumat sore lewat jalur darat. Persiapan sudah kita lakukan, termasuk tes kesehatan,” ujar Bupati Nanik kepada wartawan, Jumat (20/6).

Rombongan dari Magetan akan menuju Jakarta terlebih dahulu untuk diterima secara resmi di Kemendagri, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kampus IPDN Sumedang. Program ini merupakan bagian dari pembekalan kepala daerah yang difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebutkan IPDN dipilih sebagai lokasi retret karena memiliki fasilitas lengkap yang menunjang pelatihan intensif bagi para kepala daerah.

Meski bupati dan wakilnya berada di luar daerah untuk sementara waktu, Nanik memastikan jalannya roda pemerintahan di Magetan tetap normal. Ia menegaskan bahwa perjalanan ini adalah tugas resmi yang tidak memerlukan penunjukan Pelaksana Harian (PLH) kepala daerah.

“Sudah kami koordinasikan dengan Kemendagri, tidak perlu ada PLH. Karena ini termasuk penugasan resmi dan tidak ada petunjuk khusus dari dinas-dinas,” tegas Nanik.

Sementara itu, posisi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) kini dijabat oleh Muhtar Wakid, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan. Pengangkatan Muhtar tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.3.3/100/403.203/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nanik, dan mulai berlaku per 20 Juni 2025.

Muhtar menggantikan Winarto yang sebelumnya menjabat Plh Sekda. Penunjukan ini bersifat sementara hingga terbitnya keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait pengangkatan Penjabat Sekda (Pj Sekda).

Dasar penunjukan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang wewenang Plh dan Plt dalam urusan kepegawaian.

Dengan adanya pengganti sementara di lingkup Sekretariat Daerah, Nanik menegaskan bahwa pelayanan publik dan kegiatan administrasi tetap berjalan lancar selama dirinya dan wakil mengikuti pembekalan di Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *