ProKontra, Ponorogo – Jajaran Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil yang terjadi pada Senin siang, 5 Mei 2025, di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Ponorogo. Uang tunai sebesar Rp350 juta milik warga Madiun raib digondol pelaku.
Korban diketahui berinisial RMD, warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Madiun. Saat kejadian, korban baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari bank, lalu menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di lokasi kejadian.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial A dan T, yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: A diamankan di Probolinggo, sedangkan T ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka utama inisial A, yang juga bertindak sebagai eksekutor, berhasil kami amankan di Probolinggo beserta barang bukti. Satu pelaku lainnya kami tangkap di wilayah Bekasi,” ujar Kanit Resmob Satreskrim, Ipda Bambang Santoso, Minggu (18/5/2025).
Namun saat proses pengembangan kasus, pelaku A mencoba melarikan diri ketika diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Tindakan itu kami ambil karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri,” tambahnya.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi, mengingat modus yang terorganisir dan mobilitas pelaku yang tinggi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dan kini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, sebab modus pecah kaca masih marak dan menjadi ancaman nyata di ruang publik.