banner 728x250

PSU di 4 TPS Magetan Butuh Rp 700 Juta, KPU Siapkan Anggaran dari Sisa Hibah

Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai.

ProKontra, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan memperkirakan kebutuhan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai Rp 700 juta.

Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai, menjelaskan bahwa biaya terbesar dalam PSU ini berasal dari honorarium petugas pemilu, mulai dari Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Perkiraan biaya yang dibutuhkan kurang lebih Rp 700 juta,” ujar Ervan, Kamis (27/2/2025).

Meski jumlahnya cukup besar, KPU Magetan tidak perlu mengajukan tambahan dana karena masih ada sisa anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

“Dari hibah Pemda sebesar Rp 48 miliar, masih ada sisa Rp 7 miliar,” jelasnya.

Namun, KPU Magetan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PSU dari pihak terkait.

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Magetan 2024.

MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Selotinatah, paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Dengan putusan ini, KPU Magetan segera melakukan persiapan agar PSU berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *