banner 728x250

29 Sertipikat Program Lintas Sektor Di Serahkan BPN Kabupaten Madiun Untuk Mendorong Legalitas Aset Usaha Mikro

ProKontra, Madiun — Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penyerahan 29 Sertipikat Hak Atas Tanah Program Lintas Sektor (Lintor) pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 28 bidang tanah berada di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, dan 1 bidang tanah berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun. Sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro dalam rangka mendukung legalitas aset masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

Program Lintas Sektor (Lintor) dirancang untuk mempercepat sertipikasi tanah yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset tanahnya sekaligus meningkatkan akses terhadap permodalan dan pengembangan usaha.

Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berharap, dengan diterbitkannya sertipikat ini, masyarakat dapat memanfaatkan hak atas tanah secara produktif dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta percepatan program strategis pertanahan di Kabupaten Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *