ProKontra, Magetan – Momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari istimewa bagi 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Magetan. Mereka resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi umum dan dasawarsa.
Secara keseluruhan, ada 114 narapidana yang menerima remisi tahun ini. Sebanyak 104 orang mendapatkan Remisi Umum I dan Dasawarsa I dengan pengurangan masa tahanan antara 1–5 bulan dan 5–90 hari. Sedangkan 10 WBP lain menerima Remisi Umum II dan Dasawarsa II yang berarti langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Alun-Alun Magetan pada upacara peringatan HUT ke-80 RI Pemkab Magetan bersama Forkopimda, Minggu (17/8/2025). Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Karutan Kelas IIB Magetan Ari Rahmanto menyerahkan langsung kepada tiga perwakilan WBP.
Karutan Ari menjelaskan, syarat penerima remisi adalah telah menjalani pidana dan berkelakuan baik.
“Yang hadir di alun-alun 3 orang perwakilan langsung bebas hari ini (red). Mereka masing-masing mendapat potongan 1–2 bulan masa tahanan. Kalau ketentuannya yang pasti sudah menjalani pidana dan berkelakuan baik selama 6 bulan,” terang Ari.
Mayoritas WBP penerima remisi berasal dari kasus pencurian, disusul kasus narkoba, perjudian, hingga perlindungan anak.
Mantan Kasi Perawatan Lapas Kelas I Semarang itu menambahkan, sebagian besar WBP Rutan Kelas IIB Magetan merupakan warga Magetan atau terjerat kasus hukum di wilayah hukum Magetan.
“Ada layaran dari luar daerah tapi mayoritas sekitar 60–70 persen adalah kasus di Magetan,” pungkasnya.













